Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Patroli Blue Light Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Berikan Rasa Aman di Malam Hari
Advertisement . Scroll to see content

Aksi Patroli Blur Light, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Ranto Marbun Berikan Rasa Aman Kepad

Minggu, 24 November 2024 | 09:20 WIB
  • author Herman
Aksi Patroli Blur Light, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Ranto Marbun Berikan Rasa Aman Kepad
Foto, Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun Saat Melakukan Patrol Blur Light Di Malam Hari iNewsAsahanRaya,id/Herman

BATU BARA, iNewsAsahanRaya,id - Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Ranto Marbun, SH, melakukan patroli blue light Antisipasi Kejahatan, Geng Motor, Begal, Tauran Antar Remaja dan Premanisme, di Wilayah Hukum Polsek Medang Deras. Sabtu (23/11/2024).

Giat Patroli Blue light ini Polsek Medang Deras memberikan hibauan kepada masyarakat secara humanis juga menghimbau agar mengunci ganda kenderaan saat di parkiran dan mengajak masyarakat ikut mengamankan situasi kamtibmas yang aman.

Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, SH. MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun, SH, mengatakan, dengan adanya patroli blue light ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi para pelaku kejahatan, diantaranya dapat mengurungkan niat para pelaku dengan demikian masyarakat dapat beraktifitas ataupun beristirahat dengan tenang.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, baik kriminalitas seperti terjadinya curas curat dan curanmor maupun kejahatan lainya, Ucap Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Ranto Marbun, SH.

Adapun Patroli yang dilaksanakan yaitu di, Jln. Panglima muda pagurawan, Simpang tiga Nenasiam, SPBN Nenasiam, Terminal Pagurawan, Tempat-tempat Keramaian di Wilayah Hukum Polsek Medang Deras.

Editor: Mohd Fadly Pelka

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut