BATU BARA, iNewsAsahanRaya,id - Satu keluarga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, berhasil digulung Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Seorang perempuan inisial NH (23) menyusul keluarga dan tunangannya ke penjara setelah ditangkap di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Awalnya, Satnarkiba Polres Batu Bara meringkus IH alias Brandan alias Ayong (abang dari NH) dan IH alias Brandan alias Ayong (adik dari NH) selaku pemasok sabu, serta MA (tunangan NH) yang juga pengedar sabu.
Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan satu keluarga tersebut disampaikan Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb yang didampingi Kasat Narkoba Polres Batu bara AKP Fery Kusnadi. Selasa (26/11/2024).
Ketiga tersangka ini lebih dulu ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara. Penangkapan terakhir terhadap tersangka NH dengan barang bukti 4 paket sabu dan barang bukti lainnya, pada 6 September lalu, ujarnya.
Selanjutnya, Kapolres Bati Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb memaparkan, berdasarkan pengakuan tersangka NH saat diinterogasi, selama menjalankan bisnis narkoba, dia sudah mengedarkan 1,4 kilogram sabu di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Selain mengedarkan sabu dalam jumlah besar, NH juga disebutkan melakukan pembelian narkoba jenis sabu melalui transfer.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan pendalaman, tak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, Kata Kapolres Batu Bara.
Kemudian, Kapolres Batu Bara menjelaskan saat ini pihaknya masih memburu MY alias Unus alias Unoi yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selaku tersangka pengedar yang merupakan anggota NH.
AKPB Taufiq juga mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki inisial SS terduga pemasok seluruh narkoba jenis sabu yang diedarkan keluarga ini.
Editor : Mohd Fadly Pelka