BATU BARA, iNewsAsahanRaya,id - Penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih belum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara.
Ketua KPU Batu Bara Erwin menjelaskan penetapan tersebut harus mengacu pada PKPU nomor 18 Tahun 2024.
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara terpilih mengacu pada PKPU nomor 18 Tahun 2024. Dalam hal ini masih menunggu konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Kata Katua KPU Batu Bara Erwin. Kamis (12/12/2024).
Masih menurut Erwin, konfirmasi tidak adanya permohonan sengketa akan diperoleh setelah terbitnya buku register perkara Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat daftar perselisihan hasil pemilihan (PHP) di seluruh wilayah yang melaksanakan Pilkada.
Nantinya buku register ini akan disampaikan kepada KPU RI yang meneruskannya ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Dengan kita terimanya buku register PHP melalui KPU RI maka paling lambat tiga hari kemudian dilakukan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Erwin juga mengatakan penetapan tersebut kemungkinan setelah rapat koordinasi (rakor) persiapan penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2024 yang digelar KPU di Jakarta pada 12-14 Desember 2024.
Selanjutnya, untuk teknis penetapan dikatakan Erwin pihaknya akan mengikuti rapat koordinasi nasional persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada 14-16 Desember 2024 di Denpasar.
Menyinggung jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dikatakan Erwin berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Tapi dengan catatan tidak ada gugagatan PHP terkait Pilkada Batu Bara di MK, pungkas Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin.
Editor : Mohd Fadly Pelka