get app
inews
Aa Text
Read Next : Satreskrim Polres Batu Bara AKP Enand H. Daulay Gelar Syukuran Hari Jadi Ke 77, Santuni Anak Yatim P

Unit Reskrim Polsek Indrapura Berhasil Menangkap Tersangka Pembobolan Rumah Dinas Gereja

Sabtu, 14 Desember 2024 | 18:44 WIB
header img
Foto, Tersangka Saat Diamankan Unit Reskrim Polsek Indrapura iNewsAsahanRaya,id/Herman

BATU BARA, iNewsAsahanRaya,id - Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah dinas Gereja GPDI Immanuel Cinta Damai, Dusun Simpang Kelapa, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 11.27 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Manahan Siregar.

Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, SH, menyampaikan bahwa pelaku yang berinisial IHS (23) merupakan warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan petunjuk di lapangan, ujar Reynold.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (23/11), saat pelapor, Ramlan Manurung (60) seorang pendeta yang tinggal di rumah dinas tersebut, kembali ke rumahnya setelah meninggalkannya dalam keadaan terkunci selama enam hari. Saat tiba, ia menemukan pintu belakang rumah terbuka, seng atas dapur rusak, serta jendela samping rumah dalam keadaan terbuka.

Setelah memeriksa lebih lanjut, diketahui berbagai barang telah hilang, termasuk lima pasang sepatu, tiga dandang, tiga kuali, satu unit kompor gas, dua tabung gas 3 kg, tiga bilah parang, beras 20 kg, serta uang persembahan senilai Rp 2 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai jutaan rupiah.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Indrapura segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Dusun II Desa Kampung Kelapa. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan bersama Ronald Siringo-ringo, yang sebelumnya telah ditangkap polisi.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan Ronald, kami menemukan barang bukti berupa lima pasang sepatu, tiga dandang, tiga kuali, dan tiga bilah parang. Seluruh barang bukti ini sesuai dengan yang dilaporkan hilang oleh korban, ungkapnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Indrapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi dokumen pemeriksaan untuk melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian serupa ke kepolisian, tutupnya.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut