get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polres Bau Bara

Satlantas Polres Batu Bara Tindak Pelanggar. 284 Kendaraan selama Ops Keselamatan Toba 2025

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:35 WIB
header img
Foto, Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Angis Juwita Manurung iNewsAsahanRaya,id/Herman

BATU BARA, iNewsAsahanRaya,id - Sat Lantas Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan Kasat Lantas AKP Agnis Juwita Manurung SH. S.I.K MM. MSi, mencatat sejumlah pengendara baik kendaraan roda 2 maupun roda 4 ditindak dalam Operasi Keselamatan Toba tahun 2025 yang dilakukan selama 14 hari. Senin (24/02/2025).

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K MM, Melalui Kasat Lantas AKP Agnis Juwita Manurung SH, S.I.K MM MSI, yang disampaikan Kasi Humas AKP A.H Sagala mengatakan, Selama Operasi Keselamatan Toba 2025, Satlantas Polres Batu Bara mencatat sebanyak 284 ditindak pelanggar dikenakan tilang manual yang dilakukan oleh Personil Sat Lantas, selama Operasi Keselamatan Toba.

Adapun jumlah pelanggar yang paling banyak dikenakan tilang manual adalah tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua dan tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, Selain itu, kita juga mencatat ada kendaraan roda 2 yang dikemudikan oleh anak dibawah umur, Ujarnya. 

Masih dilanjut Kasi Humas mengatakan, Meskipun Operasi Keselamatan Toba sudah selesai, Satlantas Polres Batu Bara berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran bagi para pengendara dalam tertib berlalulintas dan jangan hanya karena ada Polisi saja baru melengkapi surat - surat kendaraan maupun lainnya. Kita harus tetap mematuhi peraturan yang ada, serta memakai atribut lengkap seperti helm, maupun sabuk pengaman bagi pengendara roda 4, tutupnya.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut