Tersangka Pembuangan Bayi di Desa Laut Tador Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian

BATU BARA, iNewsAsahanRaya,id - Kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan warga Dusun 9 Desa Laut Tador Flamboyan, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. Minggu malam lalu, akhirnya terungkap.
Dari hasil penyelidikan Tim Reskrim Polsek Indrapura, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap pasangan remaja berinisial FR (21) bersama kekasihnya yang masih berstatus pelajar berinisial, NMP (17).
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi melalui Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar mengatakan, sepasang muda-mudi ini sudah diamankan untuk diambil keterangan dan dijerat pasal 305 KUHP Subs Pasal 76b dan 77b UU No. 35 tahun 2014, tentang penelantaran anak.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan, Kata Kanit Reskrim Iptu Manahan Siregar. Rabu (12/03/2025).
Dijelaskannya, tersangka FR dan kekasihnya NMP diamankan Selasa (11/03/2025) sekira pukul 22.00 WIB. Bayi laki-laki malang itu merupakan hasil hubungan terlarang antara keduanya.
Inisiatif membuang bayi laki-laki itu merupakan kemauan kedua tersangka karena takut dan merasa malu. Namun begitu masih perlu kita dalami lagi, yang selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara, ujarnya.
Editor : Mohd Fadly Pelka