Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda D.P Manalu, Berhasil Tangkap Tersangka Pencuri Sepeda Motor

BATU BARA, iNewsAsahanRaya,id - Unit Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor, Dari pengungkapan, satu orang tersangka pelaku diamankan yakni Rian Pradana Als Gondel (31) warga Dusun V Desa Mangkei Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik korban Rizki Saputra warga Dusun V Desa Mangkei Baru waktu kejadian, Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Sekira Pukul 13.00 WIB.
Saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/05/2025). Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, SH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi mengungkapkan, Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 13:00 WIB, pada saat korban melewati rumah tersangka di Dusun V Desa Mangkei Baru yang mana pada saat itu tersangka Rian Pradana Als Gondel duduk bersama saksi Deni Daden.
Kemudia, tersangka memanggil korban Rizki Saputra lalu korban belok dan memarkirkan sepeda motor Honda scopy BK 4483 TBX di samping rumah tersangka selanjutnya korban duduk bersama ngobrol disamping rumah tersangka, tak lama kemudian datang Deni Deden ikut ngobrol bersama.
Lanjut, Deni Deden meminjam sepeda motor korban yang mana kunci tidak di cabut oleh korban, dan korban mengizinkan si Deni Deden meminjam sepeda motornya untuk membeli voucher internet, setelah Deni Deden kembali sepeda motor tersebut di parkirkan kembali di tempat semula di samping rumah yang berjarak 6 meter dari mereka ngobrol.
Lebih lanjutnya, tersangka mendekati sepeda motor korban dan mengatakan, Pinjam Dulu Sepeda Motor Mu Untuk Membeli Es, tapi Korban menjawab, Jangan Bang Aku Mau Kerja, tapi tersangka sudah menghidupkan sepeda motor tersebut langsung tancap gas, kemudian korban menunggu hingga sore namun tersangka tak kunjung kembali dan sudah membawa lari sepeda motor tersebuti, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000, (Delapan belas juta rupiah).
Kronologis Penangkapan, Pada Hari kamis tanggal 22 Mei 2025 Sekira pukul 08.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka pencurian sepeda motor sedang tidur di dalam kamar di rumahya di Dusun V Desa Mangkei Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda D.P Manalu, SH, bersma Bhabinkamtibmas mendatangi rumah tersangka Rian Pradana Als Gondel sedang tidur didalam kamar posisi terkunci, setelah dihimbau tersangka tak menghiraukan dan dilakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu hingga terbuka dan mengaman kan tersangka langsung di bawa Kepolsek Lima Puluh untuk dilakukan pemeriksaan sedangkan sepeda motor sesuai pengakuan tersangka telah dijual. Tutup Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, SH.
Editor : Mohd Fadly Pelka