Bea Cukai Tanjung Balai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp3,7 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar
Sejumlah barang sitaan Bea Cukai Tanjung Balai Asahan dimusnahkan yang diamankan sejak 2020 lalu. Foto: Wahyudi Aulia Siregar

TANJUNG BALAI, iNews.id - Sejumlah barang sitaan Bea Cukai Tanjung Balai Asahan dimusnahkan. Barang tersebut berupa 289 liter minuman mengandung alkohol, 104 bal pakain bekas, dan 402 kemasan obat-obatan dan suplemen serta 2 juta batang rokok.

Bila ditotal harga barang sitaan tersebut mencapai Rp3,7 miliar. Barang sitaan hasil penindakan yang mereka peroleh sejak tahun 2020 lalu. 

Pemusnahan digelar di halaman gudang Kantor Bea Cukai Teluk Nibung. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki mengatakan, total nilai yang dimusnahkan mencapai Rp3,7 miliar.

Untuk proses pemusnahan, sambung Tutut, dilakukan dengan cara dibakar. Kecuali untuk minuman keras yang dimusnahkan dengan cara dibuang ke tanah. 

Cara pemusnahan itu, diklaim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Barang yang dimusnahkan ini sudah mendapat izin dan persetujuan dari Dirjen Kekayaan Negara dengan nilai perkiraan barang senilai Rp3,7 miliar. Di mana akibat keberadaan barang-barang ini, negara merugi hingga lebih dari Rp2,9 milliar,”kata Tutut dalam keterangannya yang diterima Jumat (24/6/2022).  

Tutut menyebutkan, kegiatan pemusnahan ini mereka lakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya barang-barang ilegal dan kerugian yang ditimbulkannya. "Kita juga berharap dengan pemusnahan ini, timbul efek jera kepada para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai," pungkasnya.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network