Warga Dilarang Main Skuter dan Otoped di Kawasan Lapangan Merdeka, Ini Alasan Satlantas Polrestabes

Ismail
Larangan warga pengguna skuter, otoped bermain di seputaran kawasan Lapangan Merdeka Medan dan jalan raya lainnya diterbitkan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Medan. (Foto: Lyft)

Karena itu, ia mengingatkan bahaya penggunaan skuter maupun otopet di jalan raya. 

"Kepada mereka yang menggunakan skuter atau otopet di jalan raya dapat kami kenakan sanksi pasal 282 UU 22 tahun 2009 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian," ujarnya. 

gar tidak ada lagi penggunaan skuter, otoped di kawasan Lapangan Merdeka maupun jalanan raya, Satlantas Polrestabes Medan juga telah memanggil komunitas skuter. Dalam pertemuan itu, Polrestabes Medan mengimbau dan melarang penggunaan skuter di jalan raya sesuai UU nomor 22 tahun 2009.

"Untuk itu kami imbau kepada seluruh masyarakat, warga kota Medan agar kita terhindar dari kecelakaan jangan salah menggunakan jalan raya. Jangan menggunakan skuter, otopet dan sebagainya yang tidak diatur dalam ketentuan UU lalu lintas dan angkutan jalan raya," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network