BATU BARA, iNewsAsahanraya.id - Polsek Labuhan Ruku berhasil meringkus pria berinisial KY (57) warga Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku ditangkap saat berada di Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai pada Senin 22 Agustus 2022. Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Khusnadi saat dimintai keterangan membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (24/8/2022) Fery menjelaskan, penangkapan pelaku beradasarkan laporan Nomor : LP / B / 142 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 11 Agustus 2022 atas nama korban Jetwin Ginting (18) warga Desa Sei Muka Kecamaran Datuk Tanah Datar.
Sambungnya, saat itu korban duduk di salah satu warung di Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar dengan memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di samping warung tersebut. Sepeda motor miliknya diketahui hilang setelah diberitahu oleh temannya Reza Maulana yang saat itu hendak meminjamnya.
"Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugiam Rp. 16,2 juta dan langsung melapor ke Polsek Labuhan Ruku," jelasnya.
Fery menuturkan, atas informasi itu Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung melakukan penyidikan dan mengamakan pelaku di Kota Tanjung Balai.
"Saat diintorgasi, pelaku mengakui kepada petugas telah melakukan pencurian sepeda motor Beat Street milik korban," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pelaku sudah melakukan aksi sebanyak 3 kali ditempat yang berbeda, pertama pelaku melakukan penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion di wilayah hukum Polres Asahan dan 2 lokasi lainya di wilayah hukum Polres Batu Bara.
"Kini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda CBR dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street," ungkapnya.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait