Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, MI Diboyong ke Mapolres Batu Bara 

Iwan Obot Cornelio
Foto, pelaku saat diamankan polisi. iNewsAsahanRaya.id/Iwan Obot Cornelio.

BATUBARA, iNewsAsahanRaya.id - Tim Opsnal Reserse Kriminal PPA Satreskrim Polres Batu Bara meringkus MI (29) warga Desa Titi Merah karena diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan MN. Alireja melalui Kanit PPA Aipda Dian Novita, membenarkan telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh MI terhadap RM.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis Tanggal 09 Mei 2024 Sekira Pukul 23.00 WIB, pada saat pelapor berada di rumahnya di Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, kemudian datang saksi AG yang menyampaikan kepada pelapor kalau adik kandungnya RM sudah tidak perawan lagi.

"Mendengar hal tersebut pelapor menanyakan kebenarannya lalu korban menceritakan kalau ianya diajak pergi oleh MI dengan alasan buat makan malam akan tetapi korban dibawa oleh MI ke salah satu hotel," ujarnya.

Selanjutnya, korban disetubuhi oleh MI sebanyak lima kali, dan mendengar kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.

"Kita amankan pelaku pada Sabtu tanggal 8 Juni 2024 Sekira pukul 00.43 WIB, Sekira pukul 00.43 Wib didampingi oleh Kepling dan dibawa ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," jelasnya.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network