TAPANULI TENGAH, iNewsDeliRaya.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) diciduk polisi karena terlibat tindak pidana peredaran ganja. Dari kediamannya, polisi menyita 8 kg lebih ganja.
Pelaku adalah warga Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah. Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP H. Gurning mengatakan IRT tersebut diamankan berdasarkan keterangan seorang pengedar narkoba berinisial AYP alias C (30) yang sebelumnya berhasil ditangkap.
Pengedar itu menyebutkan narkotika jenis ganja dia peroleh dari seorang bandar berinisal ST yang merupakan suami dari tersangka SDH.
"Polisi pun bergerak ke kediaman IST. Di sana, polisi bertemu dengan tersangka SDH istri dari ST," ucap Gurning, Rabu (31/8/2022).
Saat di lokasi, SDH awalnya mengelabui petugas dengan mengatakan rumah itu bukan kediamannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait