"Motifnya diduga sakit hati. Pelaku merasa sering menjadi bahan pembicaraan korban. Karena itulah pelaku nekad menusuk korban yang hendak masuk ke kamar," katanya, Rabu (31/8/2022).
Akkibat perbuatannya, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Palangkaraya itu terancam tak bisa melanjutkan kuliahnya. "Dia terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan penjara," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta