Calon Pengantin Wanita Diperkosa Tetangga, Malah Disuruh Bayar Denda Rp186 Juta

Iwan Obot
Foto, Ilustrasi wanita diperkosa. iNewsAsahanRaya.id/Ist.

Dalam sebuah video, korban mengatakan, “Saya gagal dalam ritual yang dilakukan pada sore hari. Setelah itu, diskusi terjadi hingga larut malam. Saya tidak mengatakan apa-apa karena takut. Kemudian saya dipukuli oleh suami dan mertua saya.”

Dia mengaku sudah memberi tahu mertuanya tentang insiden pemerkosaan yang dia alami sebelum pernikahan. Polisi mengatakan terlapor akan didakwa berdasarkan Undang-Undang Pidana India Pasal 498A (mahar), 384 (pemerasan), 509 (menghina kesopanan wanita) dan 120B (konspirasi kriminal).



Editor : Mohd Fadly Pelka

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network