BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - WS (42) warga Huta (Dusun) V Nagori, (Desa) Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun ditangkap Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap WS, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika dengan berat brutto 0,42 gram, 1 buah pipa kaca pirek dengan berat brutto 1,34 gram, 1 buah alat hisap sabu / bong, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah mancis, 2 buah pipet, 2 buah piting lampu dilakban warna hitam, 1 buah pipet bentuk skop dan uang sebanyak Rp30.000.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Selasa (27/9/22). Tarigan mengatakan, kasus pengungkapan narkoba ini merupakan pelimpahan dari Polsek Lima Puluh.
Dia menjelaskan, penangkapan bermula pada Kamis 14 September 2022 sekira pukul 14.30 Wib. Saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika diduga sedang menunggu pelanggannya sedang berada di Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait