Rekonstruksi Ponakan Bunuh Makcik, Pelaku Habisi Nyawa Korban dengan Dibenturkan ke Lantai

Fadly pelka
Foto, Rekonstruksi Ponakan Bunuh Makcik. iNeesAsahanRaya.id/Fadly Pelka.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Peristiwa pencurian dengan pemberatan yang didahului pembunuhan terhadap Wak Leko (65) warga Desa Bulan Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir direkonstruksi Sat Reskrim Polres Batu Bara di halaman Mapolres Batu Bara, Jumat (30/9/22).

Sebanyak 29 adegan diperagakan dengan lancar oleh tersangka F (16) warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir dalam rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan melalui Kanit 1 Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara Ipda Manahan Siregar.

Pada rekonstruksi terungkap, tersangka F masuk ke dalam rumah korban Leko dengan cara memanjat dinding tembok di samping kanan rumah dan masuk melalui celah antara ujung tembok dan atap rumah yang menembus ke kamar belakang yang sedang kosong.

Namun saat hendak masuk ke kamar, tersangka terjatuh dari plafon sehingga korban Leko yang tidur di kamar depan terbangun.

Spontan korban menuju dapur untuk mengambil sapu ijuk. Kesempatan tersebut digunakan tersangka meraih sehelai baju kaus dan menutupi wajahnya serta bersembunyi di balik pintu kamar.

Saat tiba di kamar dengan membawa sapu, korban mengintip dari celah pintu dan mengetahui tersangka bersembunyi di balik pintu kamar. Tanpa pikir panjang korban langsung menemui tersangka. Setelah posisi keduanya saling berhadap-hadapan, korban menjulurkan ujung gagang sapu ke arah muka tersangka untuk menyingkap kaus yang menutupi wajahnya.

Setelah kaus terlepas dari wajah tersangka, korban terkejut karena mengenal tersangka yang merupakan keponakan kandungnya. " ... ngapaian kau ...", pekik korban.

Selanjutnya korban memukul tersangka berulang kali menggunakan sapu ijuk yang dipegangnya. Mendapat pukulan bertubi-tubi tersangka melakukan tangkisan dan merebut sapu dari tangan Leko yang merupakan kakak kandung ayah tersangka.

Setelah berhasil merebut sapu ijuk dari genggaman tangan korban, gantian tersangka F memukuli kepala dan badan korban berulang kali hingga jatuh terduduk di lantai dalam kondisi lemas.

Meski dalam kondisi lemas tak berdaya, korban masih sempat berteriak maling beberapa kali dengan maksud agar warga berdatangan. Karena korban berteriak, tersangka F menutup mulut korban Leko dari arah belakang menggunakan kedua tangan sekuat tenaga sehingga korban semakin lemas tak berdaya.

Setelah korban tak berdaya tersangka pergi ke dapur mengambil kain warna biru dan memotongnya menggunakan pisau yang ada di dapur. Selanjutnya tersangka kembali ke ruang makan dan bermaksud menutup mulut korban menggunakan kain yang diambilnya dari dapur. Namun korban yang sudah semakin tidak berdaya kembali berteriak maling.

Karena korban kembali berteriak, tersangka membantingkan bagian belakang kepala korban Leko ke lantai ruang makan dengan kedua tangan sekuat tenaganya. Bantingan tersebut akhirnya melepaskan kain dari mulut korban.

Saat korban terbaring dalam keadaan telentang dan tidak berdaya, tersangka melihat cincin emas di jari tangan korban. Secepat kilat tersangka merenggut cincin emas dari jari korban dan memasukkan cincin tersebut ke saku celananya.

Usai memasukkan cincin korban ke dalam saku celananya, tersangka melihat seuntai kalung terbuat dari emas yang terlepas dari leher korban. Tersangka juga mengambil sepasang anting-anting dari telinga korban. Seluruh perhiasan yang dirampas dari korban dimasukkan ke saku celana tersangka.

Setelah itu tersangka memegang pergelangan tangan kiri korban dengan tujuan memeriksa keadaan korban apakah masih hidup atau sudah meninggal. Saat tersangka F merasakan lengan kiri korban yang di pegang tersebut masih bergerak-gerak. Melihat itu, tersangka memegang kaki kiri korban dan menyeretnya ke dalam kamar belakang dan menempatkannya di sudut kanan kamar.

Tersangka kemudian mengambil kain sprei bercorak yang memang sudah tertumpuk di sudut kamar dan menutupi tubuh korban. Tersangka juga mengambil ambal, 2 buah tas koper besar, tas sandang dan beras yang ada di kamar belakang dan menimpakannya ke tubuh korban hingga tubuh korban tidak terlihat lagi. Pada adegan ke 25, tersangka berjalan menuju ruang depan tepatnya ke tempat tidur korban dengan tujuan mencari uang.

Setiba di kamar korban, tersangka membuka kelambu tempat tidur dan menyusunnya di pinggir tempat tidur. Saat itu tersangka melihat ada satu helai baju jaket wama hitam di atas tempat tidur korban dan melihat ada bungkusan plastik warna hijau yang terselip di saku jaket.

Tersangka mengambil bungkusan plastik warna hijau tersebut yang ternyata berisikan hand phone android, uang kertas total sebesar Rp. 1. 350.000. Kemudian tersangka melihat ada kunci kontak sepeda motor yang tergantung di dinding dekat tempat tidur korban dan segera mengambil kunci kontak tersebut.

Tersangka kemudian memasukkan kunci dan mendorong sepeda motor ke arah pintu belakang dan kabur membawa perhiasan, uang dan HP dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya tersangka F-L dijerat pasal 340 undang undang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network