"Kekerasan ini dimulai pertama kali pada Maret 2022 oleh bibi korban berinisial PM. Ada perbuatan PM memukul, menampar ini sesuai hasil visum," ucap Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Minggu (2/10/2022).
Kini kedua tersangka telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo. Namun tersangka perempuan dijadikan sebagai tahanan rumah karena hamil 9 bulan.
"JS ditahan, PM jadi tahanan rumah karena hamil 9 bulan," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait