JAKARTA, iNewsAsahanRaya.id - Ferdy Sambo sempat memegang leher bagian belakang Brigadir J atau Yosua sebelum ditembak oleh Bharada E.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan hal tersebut saat sidang tersangka Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam dakwaanya, JPU menambahkan bahwa hal itu dilakukan Ferdy Sambo setelah Brigadir Yosua mendatangi dirinya di ruang tengah dekat meja makan.
"Sesampainya di ruangan tengah dekat meja makan, Terdakwa Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,"ujar JPU.
"Pada saat itu Terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Terdakwa Ferdy Sambo,"tambah jaksa.
Menurut Jaksa pada saat itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berada disamping kanan Yosua, Kuat Ma'ruf di belakang. Sementara Ricky Rizal Wibowo bersiaga untuk melakukan pengamanan jika Yosua melakukan perlawanan.
"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," terangnya.
Brigadir J sempat menanyakan apa yang sedang terjadi, akan tetapi Ferdy Sambo dengan cepat memerintahkan untuk menembak.
"Berkata 'ada apa ini?', selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," ungkap jaksa.
Sidang perdana di PN Jakarta Selatan ini mendapat perhatian luas publik. Sementara aparat keamanan dari kepolisian melakukan penjagaan ketat di PN Jakart Selatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait