Kepada polisi, AN mengakui telah mencabuli anak tirinya. Ia mengatakan, perbuatan itu ia lakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah.
"Perbuatan dilakukan pada siang hari saat istri sedang bekerja," katanya.
Pelaku mengatakan, awalnya ia membujuk korban dan kemudian aksi pencabulan berlanjut dengan pengancaman agar korban tak melaporkan kepada siapapun termasuk ibunya. "Awalnya saya bujuk, terus saya ancam untuk tidak cerita ke siapa-siapa," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Mandaling Natal.
"Pelaku dijerat Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara," ungkapnya. (*)
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait