BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Seorang petani berinisial FG (35) warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Batu Bara dan langsung dimasukkan ke dalam jeruji besi Polres Batu Bara.
Tersangka FG diduga telah melakukan persetubuhan atau mencabuli seorang bocah perempuan sebut saja Sakira (9) warga Kabupaten Batu Bara. Tak tanggung-tanggung, tersangka diduga telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap Sakura sebanyak 5 kali.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan membenarkan penangkapan terhadap tersangka FG, Selasa (28/2/23).
Dikatakan Tarigan, tersangka FG dibekuk saat berada di rumahnya, Senin (27/2/23) sekira pukul 15.00 WIB. Dipaparkan Tarigan, perbuatan bejat tersangka FG baru terkuak saat guru Sakira mendengar dari salah satu muridnya yang mengatakan bahwa korban telah mengalami tindakan pencabulan, Selasa (7/2/23).
Mendengar hal tersebut guru yang minta identitasnya dirahasiakan tersebut langung memanggil korban dan menanyakan tentang hal tersebut. Kepada gurunya, korban mengaku bahwa dirinya telah mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan FG. Terkejut mendengar pengakuan Sakira, guru tersebut menanyakan sudah berapa kali FG melakukan perbuatan terkutuk tersebut terhadap korban. Lagi-lagi guru perempuan tersebut semakin terkejut mendengar pengakuan polos korban yang mengaku sudah 5 kali dicabuli tersangka FG Korban juga mengaku perbuatan bejat tersebut dilakukan FG terakhir kali pada Kamis 2 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
Mendengar penututuran polos korban, keesokan harinya guru kelas Sakira langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Batu Bara sesuai LP Nomor : LP/B /51/II/ 2023/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera Utara, tanggal 08 Februari 2023. Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim menugaskan Kanit 1 Resum Ipda Manahan Siregar bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.
Akhirnya, Senin 27 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB, personil Sat Reskrim mendapat informasi keberadaan tersangka yang sedang dirumahnya. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal dipimpin Kanit 1 Resum Ipda Manahan Siregar langsung meluncur ke rumah tersangka di Kecamatan Sei Suka. Tanpa perlawanan tim berhasil membekuk tersangka dan memboyong ke Polres Batu Bara guna mempertanggungkawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya yang diduga melanggar tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar", pungkas Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait