Diduga Akibat Tembok PT MNA Saluran Air Warga Tersumbat, Humas Perusahaan Ogah Beri Penjelasan

Fadly Pelka
Foto, Ketua Pokdarling Sari Darma Sembiring bersama awak media mengkonfirmasi dugaan Akibat Tembok PT MNA Saluran Air Warga Tersumbat, Humas PT MNA Ogah Beri Penjelasan. iNewsAsahanRaya.id/Fadly Pelka.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Warga yang tinggal di sekitar Perusahaan Industri Kelapa Sawit di Batu Bara merasa sangat resah, atas pembangunan dinding pembatas milik salah satu pabrik. Akibatnya pada saluran air rumah warga terjadi penyumbatan hingga akhirnya warga terpaksa mengosongkan rumahnya karena kondisi air yang tergenang dan berbau tak sedap dan gatal.

Warga Dusun Empat Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Sumatera Utara, merasa resah dengan berdirinya tembok pembatas milik PT Multi Nabati Asahan atau PT MNA di Desa Kuala Tanjung, yang posisinya tepat dibelakang rumah warga, Jum'at (24/03/2020).

Warga mengaku sejak tembok pembatas setinggi empat meter ini berdiri, saluran air di rumah mereka menjadi tersumbat, tidak sehat dan rawan banjir sehingga perabotan rumah banyak yang rusak sebelum waktunya.

Tidak hanya itu kondisi air juga menjadi berubah warna hingga menjadi kuning kecoklatan dan berbau tak sedap dan mengakibatkan gatal-gatal pada kulit. Merasa tak tahan dengan kondisi air yang tak layak dikonsumsi ini terus berlanjut, sebagian warga dusun empat ini terpaksa meninggalkan dan mengosongkan rumahnya untuk mengungsi ketempat yang lebih nyaman.

Warga mengaku kondisi air di rumah mereka mulai berubah sejak pabrik kelapa sawit milik PT MNA berdiri. Tambah lagi pembuangan air pada rumah mereka jadi terbendung setelah tembok pembatas dibangun oleh PT MNA, penderitaan warga sekitar juga semakin bertambah akibat aroma busuk dari cerobong asap pabrik, bahkan tak jarang pakaian dan dinding rumah warga menjadi kotor terkena asap dari PT MNA.

Mirisnya warga setempat ini mengaku tidak pernah menerima dana Corporate Sosial Responsibility atau CSR dari PT MNA Kuala Tanjung.

Ketika iNewsAsahanRaya.id berusaha mengkonfirmasi Rasid selaku Humas PT MNA di pos jaga security pintu masuk PT MNA, beliau sama sekali tidak bersedia ditemui dengan alasan meeting.

Anehnya beberapa saat kemudian Rasid terlihat berjalan mengambil sepeda motornya dilokasi parkir dan mengabaikan para awak media yang hendak mengkonfirmasi dirinya. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Rasid juga sama sekali tidak memberikan penjelasan apapun.

Sementara itu Sari Darma Sembiring selaku Ketua Umum Kelompok Sadar Lingkungan Batu Bara (POKDARLING) menduga ada yang aneh dengan tembok pembatas milik PT MNA yang letaknya persis bersebelahan dengan rumah warga. Pasalnya kenapa PT MNA tega membangun tembok itu sementara saluran air rumah tempat tinggal warga menjadi tersumbat dan rentan banjir.

"Jangan-jangan apakah dapat diduga ini salah satu trik perusahaan untuk menjepit warga, agar selanjutnya warga mau tidak mau harus menjual lahan dan rumah miliknya kepada PT MNA dengan harga yang sesuka hati ya?," Ucap Darma dengan penuh tanda tanya.

"Adagium kesehatan dan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, Salus Populi Suprema Lex Esto. Bagaimana Mungkin pembangunan diseputaran kawasan industri ataupun pabrik tidak mengukur dampak lingkungan nya?

Harusnya kan ada analisis sebelum tembok ini dibangun, harus ada kajian lingkungan seperti UKL dan UPL dan AMDAL, bukan main hajar begini tanpa memikirkan dampak linkungan kepada masyarakat, itu namanya melalaikan kewajiban," lanjut Darma.

Selanjutnya POKDARLING Batu Bara meminta agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Pemerintah provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat segera menertibkan atau menghentikan sementara aktivitas Perusahaan Industri PT MNA yang terkesan melalaikan kewajiban dan mengabaikan kesehatan dan kehidupan masyarakat indonesia.

Pria yang dikenal dengan sapaan Angling Darma di kabupaten Batubara menjelaskan Amanah PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1982 Pasal 20 menyebutkan Barang siap merusak atau mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung jawab dengan kewajiban membayar ganti rugi kerugian kepada penderita yang telah dilanggar haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Pokdarling secara tegas meminta Pemerintah untuk segera menghentikan Operasional Pabrik PT. Wilmar group Nabati Asahan yang berada di Kuala Tanjung untuk tidak melakukan kegiatan produksi hingga ada solusi buat warga yang terdampak pembangunan tembok perusahaan tersebut.

Yang terjadi kini hak dasar hidup warga dusun 4 desa Kuala Tanjung untuk mendapatkan air bersih untuk kebutuhan minum dan mandi mereka selama ini sebelum dibangun tembok tersebut tidak didapatkan mereka lagi".

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network