Batu Bara, iNewsAsahanRaya.id - Pemberitaan dugaan pemerasan yang dilakukan 4 personil Polres Batu Bara viral di media online dan media sosial.
Berita tersebut viral usai Thomy Faisal Pane selaku kuasa hukum Nurhafni Hasibuan memberi penjelasan kepada media.
Menanggapi berita tersebut, Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar didampingi KBO Satres Narkoba Polres Batu Bara Iptu P Tamba memberi penjelasan, Senin (10/7/23).
Abdi menjelaskan masalah tersebut bermula dari penangkapan terhadap Rudi Hartono di Kelurahan Rambutan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan pada Januari 2023.
Sedangkan penangkapan itu sendiri dikatakan Abdi berdasarkan pengembangan kasus narkotika di Kabupaten Batu Bara.
Terkait dugaan pemerasan baik dengan uang tunai maupun melalui trasfer ke rekening atas nama M Rido Alfarizi dengan tegas dikatakan Abdi bahwa keempat personil tersebut mengaku tidak mengenal pemilik rekening.
"Setelah diperiksa di Si Propam Polres Batu Bara, keempat personil tersebut mengaku tidak mengenal M Rido Alfarizi", jelas Abdi.
Diakui Abdi, memang telah masuk Dumas ke Polda Sumatera Utara yang melaporkan empat personil Polres Batu Bara terkait dugaan pemerasan sebesar Rp 83 juta.
"Jadi Dumas tersebut di Poldasu jadi kita tidak mengetahui perkembangannya. Namun bila nanti Polda melalui Propam Polda melimpahkan Dumas tersebut ke Si Propam Polres Batu Bara baru ditangani.
Sekedar diketahui Nurhafni Hasibuan adalah istri tersangka bandar sabu Rudi Hartono warga Kisaran.
Didampingi kuasa hukumnya, Nurhafni membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumatera Utara.
Dumas dilayangkan terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukan seorang perwira dan tigs bintara Polres Batu Bara yang kala itu bertugas di Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Keempat personil tersebut berinisial Ipda BS, Bripka IM, Bripka KG dan Aipda DI yang diduga melakukan pemerasan sebanyak Rp 83 juta.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait