BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Hanya karena sakit hati dengan orangtuanya, seorang pria pengangguran inisial S (33) warga Dusun IV Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara terpaksa meringkuk di sel penjara Polsek Indrapura Polres Batu Bara.
S dijebloskan ke penjara akibat tega mengobrak abrik perabotan rumah dan pakaian orangtuanya sendiri, Selasa (5/9/23) sekira pukul 01.30 Wib.
Tidak hanya mengobrak-abrik, anak durhaka tersebut mengumpulkan perabotan dan pakaian dalam satu tumpuk di dalam dapur rumah dan membakarnya.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan hal itu, Jumat (8/9/23).
Dikatakan Abdi, tersangka S nekad melakukan pengrusakan dan pembakaran perabotan orangtuanya akibat sakit hati. Selain itu tersangka S diduga juga melakukan pengancaman terhadap Tumiran orangtuanya sendiri.
Dipaparkan Abdi, peristiwa tersebut terjadi saat orangtuanya Tumiran (56) sedang tugas jaga malam di kilang padi tidak jauh dari desa mereka.
Melihat ada api yang semakin membesar para tetangga berdatangan dan memadamkan api yang sudah menghanguskan perabotan dan pakaian yang ditumpuk S.
Selanjunya saksi Rasidah, memberitahukan kepada Tumiran bahwa tersangka S mengamuk dan sedang membakar kursi, kasur, sprei, gorden jendela serta pakaian yang di kumpulkan menjadi satu di dalam dapur.
Mendengar berita tersebut korban langsung pulang ke rumah dan sesampainya di rumah ternyata benar api sudah padam dan tinggal tersisa bekas bekas pakaian yang di bakar. Sedangkan tersangka S telah melarikan diri ke rumah tetangga.
Selanjutnya malam itu juga korban menghubungi personil Polsek Indrapura.
Usai dihubungi, personil Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus langsung meluncur ke lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui keberadaan tersangka S sedang di rumah salah satu warga di dusun yang sama.
Tanpa kesulitan personil berhasil meringkus tersangka S dan memboyongnya ke Polsek Indrapura, Selasa (5/9/23) pagi.
Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan olah TKP dan mengamankan cangkul, mancis, pisau, pakaian yang terbakar, kursi plastik yang terbakar, kasur yang terbakar, seprei dan gorden yang terbakar.
"Saat ini tersangka dugaan pembakaran dan pengancaman tersebut yang dipersangkakan melanggar Pasal 187 dan 335 dari KUH Pidana sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Indrapura", tutup Iptu Abdi.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait