Pria Batu Bara Ini Aniaya Warga Sekampungnya Hanya Karena Menagih Hutang

Ebson A Pasaribu
Tersangka BA yang diduga menganiaya tetangganya sendiri diamankan di Mapolsek Indrapura.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Mungkin ada benarnya pepatah yang mengatakan saat hendak berhutang dilakukan dengan berbagai cara termasuk memelas bahkan menyembah orang yang akan memberi pinjaman. Ironisnya saat ditagih malah lebih galak dari pemberi pinjaman.

Hal itu terjadi pada korban
Hendri Riady Siringoringo (34)
warga Dusun Anggrek Desa Dewi Sri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara
pada Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekira pukul 21.30 Wib.

Hendri diduga menjadi korban penganiayaan orang yang diberinya uang pinjaman yang tak lain warga sekampungnya sendiri inisial BA (28).

Meski sempat melarikan diri akhirnya tersangka BA ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara, Selasa 19 September 2023 sekira pukul 18.00 Wib.

Penangkapan tersangka dugaan penganiayaan tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Rabu (20/9/23).

Dijelaskan Abdi, peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat korban hendak meminjam piring ke tetangganya Wira Nata Kesuma.

Korban melihat tersangka BA (28) warga dusun dan desa yang sama sedang berada di rumah yang didatanginya.

Korban mendatangi tersangka dan berkata 'Mana Hutangmu'. Dengan enteng tersangka mengatakan besok.

Korban tak terima atas jawaban tersangka yang selalu mengatakan kata yang sama saat ditagih hutangnya.

Dengan rasa jengkel korban mengatakan 'asik besok besok aja'.

Mendengar sindiran tersebut tersangka langsung mendorong dada korban  menggunakan tangan kanannya. Kemudian korban bergantian mendorong dada tersangka dengan menggunakan tangannya.

Setelah dorong-dorongan terjadi berulang-ulang tersangka berupaya melepaskan pegangan tangan korban. Setelah terlepas tersangka langsung memiting leher korban dari arah belakang korban.

Tidak puas hanya memiting leher korbannya, tersangka kemudian membenturkan kepala korban ke kosen pintu sembari berkata 'Mati kau'.

Akibat penganiayaan tersebut, jari kelingking sebelah kiri dan kepala korban mengalami luka serta lehernya mengalami sakit.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Indrapura dengan Nomor : LP/B/133 /VIII/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Agustus 2023.

Setelah melakukan penyidikan akhirnya diperoleh informasi yang menyebutkan tersangka BA telah kembali dan sedang berada di rumahnya, Selasa (19/9/23) sekira pukul 18.00 Wib.

Tak menyia-nyiakan informasi, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus langsung memimpin penangkapan terhadap tersangka.

"Tanpa perlawanan petugas berhasil menangkap tersangka BA yang diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana dan memboyongnya ke Mapolsek Indrapura guna pertanggungjawaban hukum", pungkas Iptu Abdi Tansar. 


Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network