BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, seorang pria inisial Her (45) warga Dusun IV Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara diringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara, Kamis (14/9/23) sekitar pukul 10.00 Wib.
Saat disergap polisi, Her yang beprofesi sebagai buruh itu tengah mengendarai sepeda motornya Honda Supra 125 di Dusun Sawo Enam Desa Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar mengungkapkan peringkusan tersebut.
Dikatakan Abdi, penyergapan terhadap terduga pemilik sabu tersebut merupakan kegiatan Polres Batu Bara melalui program Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
Penyergapan terhadap Her disebutkan Abdi berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang menyebutkan melihat seorang pria diduga membawa sabu.
Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus memimpin penyelidikan.
Sesampai dilokasi, petugas melihat orang yang dicurigai tengah mengendarai sepeda motor.
Dengan sigap petugas mengepung dan menyergap tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan petugas melihat satu bungkus kecil narkotika jenis sabu terjatuh dari pakaian yang dikenakan terduga pelaku.
Diinterogasi petugas, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut untuk dipergunakan sendiri.
Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku yang dipersangkakan melanggar Pasal 112 Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berikut barang bukti ke Polsek Indrapura dan selanjutnya dilimpahkan penanganan hukumnya ke Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Pada interogasi lanjutan, terduga pelaku menyebutkan membeli sabu tersebut dari seseorang di Desa Bandar Tinggi Simalungun.
"Atas pengakuan terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan pengembangan ke Desa Bandar Tinggi Simalungun, namun belum berhasil mengamankan terduga pengedarnya", pungkas Iptu Abdi Tansar.
Editor : Mohd Fadly Pelka