get app
inews
Aa Text
Read Next : Satres Narkoba Polres Batu Bara Melakukan Jumat Curhat Sekaligus Memberikan Bantuan Kepada Masyaraka

Gerebek Kampung Narkoba, Sekali Pukul Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus 7 Tersangka

Jum'at, 08 September 2023 | 15:55 WIB
header img
Ketujuh tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu berikut barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara.iNewsAsahanRaya.id.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Dalam rangkaian pelaksanaan Gerebek kampung Narkoba (GKN), Satres Narkoba Polres Batu Bara dalam sehari melakukan penggerebekan di tiga kampung narkoba, Kamis (7/9/23).

Dari ketiga penggerebekan dilokasi berbeda tersebut, petugas berhasil mengamankan 7 orang tersangka dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,75 gram.

Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Narkoba Iptu P Tamba menjelaskan keberhasilan tersebut kepada media, Jumat (8/9/23).

Sastrawan Tarigan mengatakan penggerebekan diawali di Dusun ll Getek Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (7/9/23) sekira pukul 15.30 Wib.

Dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Kriswanto, petugas berhasil mengamankan 3 pria masing-masing inisial S alias Ucok (47) warga Dusun Vl Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, MHS (57) warga Dusun Vl Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh dan MS (32) warga Dusun X Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh.

Dari penggerebekan tersebut ditemukan 9 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu berat brutto 11,35 gram, 8 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu berat brutto 2,05 gram, 1 bungkus kosong plastik klip transparan dan 1 buah dompet kecil warna abu-abu yang disita dari penguasaan tersangka S alias Ucok.

Kemudian ditemukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu berat brutto 0,18 gram disita dari MHS serta uang tunai Rp. 100.000 dan 3 pipet disita dari MS.

Masih dalam rangka penggerebekan kampung narkoba, dilakukan penggerebekan kedua dipimpin Kanit II Ipda Archen FR Tamba dilakukan di Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (7/8/23) sekira pukul 18.40 Wib.

Dilokasi tersebut petugas mengamankan YRA (25) warga Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, RPS (22) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dan S (28) warga Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh.

Pada penggerebekan tersebut petugas menemukan 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu berat brutto 2,44 gram, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu berat brutto 0,23 gram, uang sebesar Rp.200.000, 1 buah pipet berbentuk skop yang disita dari YRA.

Ditemukan juga 1 buah kaca pirek berisikan narkotika sabu berat brutto 1,31 gram dan 1 buah alat hisap sabu (bong) dari S dan RPS.

"Pada saat dilakukan  penggeledahan badan terhadap YRA ditemukan barang bukti narkotika sabu yang akan dijual. Dilokasi yang sama juga dilakukan penggeledahan terhadap S dan RP dan ditemukan barang bukti narkotika sabu yang dibeli dari YRA. S dan RP mengakui bahwa barang bukti tersebut akan dipakai bersama sama", kata Tarigan.

Selanjutnya masih dipimpin Kanit II Ipda Archen FR Tamba, petugas melakukan penggerebekan di kediaman AA (27) di Dusun ll, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (7/9/23) sekira pukul 23.50 Wib.

Dari penguasaan AA, ditemukan dan disita 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu berat bruto 3, 53 gram, 5 plastik kecil berisikan narkotika sabu berat bruto 0,66 gram, 1 buah timbangan elektrik dan 1  buah Handphone. Kepada petugas AA mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut untuk diperjualbelikan.

Dikatakan Sastrawan Tarigan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Dusun ll, Desa Sumber Rejo sering terjadi transaksi jual beli narkotika sabu.

"Ketujuh tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu yang diamankan berikut barang bukti telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut", tutup Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut