BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Sat Reskrim Polres Batu Bara telah melimpahkan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Berkas dan tersangka kasus tersebut disebutkan Kejari Batu Bara telah berstatus P21 tahap dua.
Dikonfirmasi lewat selulernya, Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar menegaskan kasus penganiayaan tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Batu Bara.
"Kasusnya sudah P21 tahap kedua jadi berkas berikut tersangka telah kita limpahkan ke Kejari Batu Bara pada Senin (2/10/23) kemarin. Jadi kasus itu tidak lagi di Polres", ujar Abdi dari ujung telepon, Senin (9/10/23).
Sementara itu Kajari Batu Bara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Kejari Batu Bara Doni Harahap kepada salah seorang wartawan sebelumnya, Doni mengatakan pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari pihak Kepolisian, dan hingga kini pelaku juga belum diserahkan.
Namun saat kemudian dihubungi lewat telepon, setelah meminta waktu untuk melakukan pengecekan Doni membenarkan telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polres Batu Bara.
"Tadi saat dicek sesuai STPL tidak muncul namun setelah dicari berdasarkan kasus akhirnya muncul nama Hendri sebagai tersangka. Benar, memang sudah P21 tahap dua dan JPU sedang mempersiapkan proses sidang di PN Kisaran", jawabnya dari ujung telepon.
Sebelumnya, Umar Nasution (46) warga Dusun II Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara melalui wartawan meminta kepastian hukum kepada pihak Polres Batu Bara karena kasus dugaan penganiayaan berat terhadap anaknya sudah 3 bulan tidak jelas penanganannya.
Umar mengaku, tersangka pelaku penganiayaan terhadap anaknya yang masih dibawah umur itu diduga malah sudah dilepas setelah ditangkap beberapa bulan lalu. "Saya meminta kepastian hukum kepada Kapolres Batu Bara.
"Anak saya RSN (17) masih dibawah umur sebagai korban penganiyaan tidak mendapat keadilan. Kami duga kasusnya hingga 3 bulan belum juga tuntas," kata Umar Nasution kepada wartawan, di Kecamatan Tanjung Tiram, Minggu (8/10/23).
Menurut Umar, kasus penganiayaan terhadap anaknya terjadi 3 bulan yang lalu. Saat itu, anaknya sedang mengendarai sepeda motor (septor), tiba-tiba terjadi dugaan begal. Anaknya kemudian dianiya hingga kepalanya bocor dan berdarah.
"Kejadiannya, pada hari Minggu 30 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wib malam. Kereta (septor) anak saya mau dibegal, dan anak saya dianiaya di lokasi Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir," terang Umar.
Atas kejadian itu, dirinya langsung mengadukan terlapor HS warga Dusun V Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir ke Polres Batu Bara pada 31 Juli 2023, sesuai dengan STTLP/B/243/VII/2023/SPKT/Polres Batu Bara.
Dugaan Umar, kasus tersebut hingga kini belum juga mendapat kepastian hukum, malah isu yang beredar, tersangka pelaku disebut-sebut sudah dilepaskan pihak kepolisian tanpa ada penjelasan sedikitpun dari pihak korban.
"Inikan aneh, kami sebagai pelapor tidak pernah dipanggil, kami juga tidak pernah diberikan hasil laporan perkembangan dari pihak kepolisian, malah belakangan kami dengar pelaku sudah dilepas," ucapnya.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait