MUBA, iNewsAsahanRaya.id - Parida (29), wanita muda warga Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Muba. Dirinya ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Heri mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Gedung Serbaguna Desa Petaling, Kecamatan Lais sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Dari laporan itu, tim kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi Desa Petaling untuk melakukan penangkapan," ujar Heri, Jumat (3/11/2023).
Saat sedang dilakukan penyelidikan, lanjut Heri, pihaknya mendapati seorang perempuan yang menggunakan cadar yang dicurigai sebagai pengedar narkotika di kawasan tersebut.
"Pada saat anggota kami melakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan terbungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam dengan berat sekitar 40,71 gram.
Menurut Heri, barang bukti sabu tersebut ditemukan tergeletak di lantai tak jauh dari Parida. Saat diinterogasi, wanita cantik ini pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
"Tersangka Parida dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait