Proses Eksekusi Lahan Pengembangan PT Pelindo Ricuh, Warga Bentrok Dengan Polisi

Fady Pelka
Foto, Proses Eksekusi Lahan Pengembangan PT Pelindo Ricuh, Warga Bentrok Dengan Polisi. iNewsAsahanRaya.id/Fadly Pelka.

Proses eksekusi lahan di Batu Bara berlangsung ricuh sehingga warga terpaksa bentrok dengan polisi, pasalnya warga tidak terima dengan nilai ganti rugi yang dinilai tidak layak.

Diduga karena nilai ganti rugi terlalu murah puluhan warga menolak proses eksekusi pengosongan rumah, dimana nantinya akan di bangun menjadi lahan pelabuhan PT Pelindo di dusun III, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Sumatera Utara, Rabu (19/12/2023).

Kericuhan mulai berlangsung setelah Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran membacakan surat eksekusi lahan milik warga. Tidak hanya itu Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran, juga mengancam akan melakukan pengosongan rumah secara paksa meskipun warga menolak pengosongan rumah tersebut.

Untuk proses eksekusi pengosongan rumah warga, Tim Juru Sita meminta personel Kepolisian Polres Batu Bara agar membantu pengamanan dan pengawalan secara maksimal. 

Keadaan semakin memanas ketika pemohon atau pihak Pt Pelindo dan Tim Juru Sita mencoba untuk melakukan pengosongan di salah satu rumah warga. Pemilik rumah berteriak histeris bertahan, menolak eksekusi pengosongan rumah tempat tinggal mereka. Puluhan  warga lainnya juga menolak keras proses pengosongan rumah hingga akhirnya terpaksa bentrok dengan Polisi.

Melihat situasi semakin memanas dan tidak kondusif, Tim Juru Sita mengajak warga untuk berunding dan proses eksekusi pengosongan rumah warga terpaksa ditunda hingga sembilan januari 2024 mendatang.

Salah seorang warga Mahyuzar mengatakan, warga menduga ada mafia tanah dibalik pembebasan lahan untuk PT Pelindo Kuala Tanjung, karena ada lahan warga yang  berada di dusun yang sama dibayar senilai 3.200.000/ Meter persegi. Sementara lahan milik mereka hanya dibayar 1 juta 70 ribu rupiah permeter.

Warga tidak menolak pembangunan pengembangan PT Pelindo namun warga hanya meminta haknya untuk menerima ganti rugi yang layak dan tidak semena-mena.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network