BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Satuan lalu lintas Polres Batubara mulai menerapkan kembali tilang ditempat bagi pengendera yang melanggar aturan lalu lintas.
Penerapan dan penindakan itu dengan cara tilang ditempat terhadap pelanggar 10 Program Prioritas korlantas Polri antara lain, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan plat nomor palsu, berkendara melawan arus. menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Batubara AKP Hotlan Wanto Siahaan, SH kepada awak media, Jumat, (2/2/2024) mengatakan, ada 10 pelanggaran Prioritas yang yang akan dilakukan penindakan di antaranya tidak menggunakan helm, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor dan termasuk kendaraan tidak lengkap.
Dikatakannya, kendaraan melebihi batas kecepatan atau ngebut, melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, , dan melebihi kapasitas muatan melebihi 3 orang kita akan lakukan tindakan ditempat
Untuk di wilayah Kabupaten Batubara AKP HW Siahaan menyebutkan sasaran tilang ditempat, yakni titik rawan pelanggaran, salah satunya pada Jalinsum perbatasan Kab. Batubara - Deli Serdang, Simpang Inalum Kwala Tanjung. Jalinsum Areal perkebunan Pt. Socfindo Tanah Gambus, Jalinsum Perkebunan Lamau Manis yang dianggap rawan kecelakaan.
" Meskipun tilang ditempat telah diberlakukan, pihaknya menegaskan hal tersebut berbeda dari razia, pelanggaran yang ditemukan petugas akan langsung ditindak, tidak ada denda yang diberikan secara langsung di tempat. Seluruh pelanggar nantinya akan menjalani proses sidang di pengadilan dan bayar denda di Bank yang dihunjuk," pungkas Kasat Lantas Polres Batubara.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait