Bandar Shabu Pasrah Terbaring Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Kebun Sawit

Iwan Obot Cornelio
Foto, Bandar Shabu Pasrah Terbaring Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Kebun Sawit. iNewsAsahaRaya.id/Iwan Obot.

BATU BARA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis shabu di tempat persembunyiannya yakni di kawasan kebun sawit batu bara.

Dalam pengerebekan ini petugas menyita  sebanyak 4 koma 60 gram narkotika jenis shabu.

Penggerebekan dan penangkapan bandar narkotika ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara Akp Ferry Kusnadi, dalam penggerebekan ini petugas berhasil menangkap terduga bandar shabu inisial MAP (28) berlangsung tak jauh dari rumah tempat tinggalnya yakni di perkebunan sawit tempat persembunyiannya, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Sumatera Utara.

Dalam rekaman video amatir warga tersangka MAP terlihat tak berkutik, terbaring dan hanya bisa pasrah kepada petugas saat  menggeledah tubuhnya, merasa ketakutan secara spontan tersangka MAP langsung merogoh sakunya dan memberikan sebuah tabung plastik kecil yang berisi narkotika jenis shabu siap edar dan sudah dikemas menjadi 28 paket kecil dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat bruto 4 koma 60 gram.

Tidak hanya itu polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti handphone dan uang hasil penjualan narkotika shabu.

Kepada Polisi tersangka mengaku dirinya pengangguran dan sudah menjalankan bisnis haram ini selama 6 bulan terakhir, dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan selebihnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan dirinya untuk mengkonsumsi narkotika shabu tersebut.

AKP Ferry Kusnadi mengatakan, tersangka ditangkap saat memasarkan shabunya dan tidak menyadari bahwa yang membeli shabu tersebut adalah anggota Polres Batu Bara, sehingga berhasil tertangkap tangan, Minggu (03/02/2024).

Atas perbuatannya tersangka dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 8 tahun penjara.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network