BATU BARA, iNewsAsahanRaya
Id - KPU tidak mengindahkan gugatan keberatan saksi dari partai PDIP tentang pelanggaran dengmn sengaja terkait keputusan dan kesepakatan melakukan mediasi antara saksi TPS dgn petugas KPPS Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Hal tersebut disampaikan Zulgret kepada iNewsAsahanRaya
Id, bahwa dirinya menolak hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Batu Bara pada jumat (1/3/2024) lalu.
Zulgret membeberkan bahwa KPU Batu Bara kemarin mengatakan akan melakukan mediasi antara saksi TPS dan petugas KPPS pada 4 Maret 2024.
"Kemarin keputusannya dan sudah disepakati, bahkan ditanda tangani akan melakukan mediasi tanggal 4 Maret, tetapi sampai saat ini tidak di indahkan, ada apa ini,"Ucap Zulgret.
Selain itu, Kata Zulgred, Bawaslu juga sudah disurati, namun jawaban dari Bawaslu mengatakan keberatan, karena pelapor tidak memenuhi persyaratan.
"Padahal syarat material sudah di lampirkan, yaitu saksi di beberapa TPS dan pengakuan secara tertulis serta ditanda tangani dari ketua KPPS,"ucap Gret.
Ia mengatakan bahwa ini tanda tanya besar, jika tidak segera ditindak lanjuti.
Ia menduga, bahwa telah terjadi pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjelaskan jika pemilih mencoblos logo partai dan juga mencoblos salah satu nama caleg, maka hak suara tersebut jatuh kepada caleg yang dicoblos, hal ini sesuai dengan PKPU nomor 25 tahun 2023. (9/3/2024)
"Atas kejadian ini diduga dilakukan secara sengaja oleh KPUD Batu Bara melalui KPPS, pasalnya diduga beberapa petugas KPUD Batu Bara, yakni KPPS, bukannya mengikuti PKPU nomor 25 tahun 2023,"ucap Ketua Pemuda Pancasila Itu.
Dikatakannya, Peraturan yang dibuat KPU sendiri dilanggar oleh KPPS, yaitu malah melakukan hal sebaliknya dan dengan sengaja memberikan ketetapan peraturan di depan para saksi yang ada di TPS, bahwa jika logo partai dan nama caleg keduanya dicoblos maka hak suara jatuh kepada partai.
"Tentu ini tidak logis dan masuk akal, dan kami wajar tidak menerima hasil ini,"katanya.
Dijelaskan Zulgret, bahwa kejadian ini terjadi di beberapa TPS Kecamatan Datuk Lima Puluh, Batu Bara, diantaranya TPS 2,3,6 dan 8 Desa Simpang Dolok, selanjutnya TPS 5 dan 11 Desa Pulau Sejuk dan TPS 2 Desa Kwala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Sejauh ini, Sambung Zulgret, dirinya juga sudah menyampaikan surat keberatan atau kejadian khusus kepada KPUD dan Bawaslu Batu Bara, selanjutnya meminta dan menuntut pertanggung jawaban KPUD Batu Bara atas dugaan pelanggaran yang dilalukan oleh petugas KPPS tersebut sampai tuntas. Karna dinilai sangat merugikan salah satu caleg dari Partai PDI Perjuangan.
"Namun sangat disayangkan, keberatan kami tidak diindahkan sampai saat ini,"pungkasnya.
Oleh karenanya, kami akan meminta pertanggungjawaban KPU atas dugaan pelanggaran yang telah merugikan salah satu caleg kami dari PDIP dan juga merupakan kader Pemuda Pancasila.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait