Kehabisan Tenaga Berenang, Bandar Shabu ini Menyerah di Sungai

Iwan Obot Cornelio
Foto, Kehabisan Tenaga Berenang, Bandar Shabu ini Menyerah di Sungai. iNewsAsahanRaya.id/Fadly Pelka.

BATU BARA, iNews.id - Demi menyelamatkan diri dari tangkapan polisi, tersangka bandar narkoba di Batu Bara nekat terjun dan berenang mengarungi muara sungai, namun sayangnya kekuatan tersangka pada saat berenang tidak mampu mengalahkan kecepatan perahu mesin yang digunakan polisi, hingga akhirnya tersangka menyerah kepada polisi karena kehabisan tenaga.

Tersangka bandar shabu ARS alias Gondrong (46) hanya bisa pasrah setelah dirinya berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara di muara sungai Desa Gambus Laut, Batu Bara, Sumatera Utara, Senin (25/03/2014/.

Penangkapan Gondrong di muara sungai Gambus Laut berlangsung dramatis Meski sudah terkepung tersangka bukannya menyerahkan diri, tapi malah nekat berusaha kabur dengan cara terjun dan berenang mengarungi  sungai dan berusaha menenggelamkan barang bukti shabu kedalam sungai. Namun situasi tersebut tidak menyurutkan semangat personil Satnarkoba Polres Batu Bara, dengan sigap 4 dari 7 petugas yang terlibat dalam penangkapan ini langsung terjun ke sungai berenang  mengejar korban. Sementara 3 personil lainnya melaju kencang mengejar tersangka dengan menggunakan perahu mesin milik nelayan. Dalam pengejaran disungai ini akhirnya tersangka menyerah karena kehabisan tenaga untuk berenang dan berhasil diringkus lalu diboyong ke Mapolres Batu Bara.

Saat ditangkap Gondrong sempat  merasa sombong karena menganggap dirinya berhasil menghilangkan barang bukti shabu miliknya, namun sial ternyata petugas berhasil meraih barang bukti tersebut dalam kondisi terapung pada aliran sungai.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 2 gram barang bukti shabu dan sejumlah uang hasil penjualan shabu.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Akp Ferry Kusnadi mengatakan bahwa sebelumnya tersangka dikenal sebagai bandar narkoba yang licin untuk ditangkap dan tersangka merupakan bandar shabu yang khusus melayani para nelayan sebagai pembeli barang haram tersebut.

"Gondrong ini terkenal licin susah ditangkap, dia jualan Shabu khusus nelayan aja", ucap mantan Kasat Reskrim Polres Batu Bara. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara.

 

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network