Penambal Ban Jual Sabu ditangkap Polisi
Batu Bara, iNewsAsahanRaya.id - Sempat melarikan diri saat di sergap petugas Satnarkoba Polres Batu Bara akhirnya penambal ban merangkap jual sabu berhasil ditangkap di pinggir Jalinsum Desa Petatal Dusun VI, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batu Bara.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH,MH, membenarkan personilnya telah menangkap penjual narkotika jenis sabu. Rabu (27/03/2024).
Disebut AKP Fery, pelaku H Putra, Warga Jalan Sutrisno GG rukun no 40 B Kec Medan area Kota Medan yang sehari - hari bekerja sebagai penambal ban.
"Pelaku modus operandinya pura - pura sebagai penambal ban sekaligus menjual sabu. Keuntungannya minimal satu hari 300 ribu, ungkap AKP Fery.
Warga sekitar sangat resah melihat sosok pria pendatang yang jualan sabu di desanya.
"Atas laporan warta, Kanit II Satnarkoba, Ipda Hary Putra dan tim langsung bergerak kelokasi dan berhasil menangkap pelaku Selasa (19/03)," ujar Fery.
Lanjut Fery, dari tangan tersangka ditemukan, 2 (Dua) buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika shabu berat brutto 0, 36 gram, 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong, 1 buah pipet scop, 1 unit HP merk Vivo biru tua, uang hasil penjualan narkotika Sabu Rp. 100.000.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Batu Bara dan masih dilakukan pengembangan keatas sebagai pemasok warta Kota Medan, tutup AKP Ferry.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait