Untuk Modal Usaha, 2 Nelayan Jaring Shabu 25 Kg di Laut, Diamankan Polisi

Fadly Pelka
Foto, Polisi Gelar Press Rilis Terhadap 2 Nelayan Jaring Shabu. iNewsAsahanraya.id/Fadly Pelka.

SUMATERA UTARA, iNewsAsahanraya.id - Polda Sumatera Utara menetapkan dua tersangka pemilik 25 kilogram (KG) shabu-shabu yang ditemukan di perairan laut wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

PA Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Agus E, menyatakan pengungkapan ini bermula dari informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika yang ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba-Lumba, Pantai Timur, Pulau Sumatera, pada 22 Juli 2022 lalu.

Dari informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan tersebut.

Dari hasil penyelidikan itu, pada Minggu (31/7/2022), polisi menetapkan dua tersangka, yakni AS alias Agus (37) dan JA alias Jainal (46). Keduanya merupakan warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Pantai Tengah, Labuhanbatu.

"Kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagai nelayan, lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha," kata Iptu Agus, Senin (1/8/2022).

Terhadap kedua tersangka, kata Agus, dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan asumsi setiap gram sabu dikonsumsi 10 orang, maka lewat pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 2,5 juta orang generasi muda kita dari pengaruh buruk narkoba," ucapnya.

Agus menyebut, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Mereka masih menelusuri siap pemilik dan pemasok sabu-sabu tersebut.

"Dalam kasus ini kita sita satu tas besar warna biru berisi 20 Bungkus sabu berat 19.255,4 netto. Kemudian 1 plastik berisi 4 bungkus sabu seberat 3.603,34 gram netto. Lalu satu plastik klip berisi sabu 2,5 Gram netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang digunakan kedua tersangka," pungkasnya.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network