Ayah Bekap Bayi Kandung 2,5 Bulan Pakai Bantal di Medan Karena Terganggu Tangisan

Yudha Bahar
Foto : Pelaku MR, ayah membekap dan menindih bayi kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun. iNewsAsahanRaya.id/Yudha Bahar.

Medan, iNewsAsahanRaya.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pria di kelurahan Tanah 600 kecamatan Medan Marelan kota Medan.

Pria berinisial MR (28) tega membekap dan menindih bayi laki-lakinya yang masih berusia 2,5 bulan dengan bantal. Aksi keji sang ayah terungkap, setelah video kekerasan terhadap bayinya tersebut viral di media sosial facebook dan instagram.

Dalam video berdurasi 13 detik tersebut terlihat si ayah membekap bayi laki-lakinya yang masih berusia 2,5 bulan dengan bantal. Tak sampai disitu si ayah langsung menindih bantal yang dibawahnya terdapat sang bayi hingga bayi malang tersebut menangis histeris.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor Faizal Tombolotutu, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA  Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipda Rostati Sihombing mengatakan modus sang ayah membekap bayinya berawal dari si istri yang meminta pelaku menjaga anaknya, lantaran bayinya terus menangis si ayah menyuruh istrinya merekam aksinya menutup wajah dan menindih sang bayi dengan bantal.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal mendengar tangisan bayinya, pelaku berulang kali menutup wajah bayi dengan bantal, hingga meminta ibu si bayi merekam aksinya membekap bayi dengan bantal dan menimpanya", ucap Ipda Rostati Sihombing, Selasa (09/04/2024).

"Video yang telah direkam diminta pelaku ke istrinya untuk diviralkan, ibu kandung korban membuat status di wa, oleh tetangganya yang melihat diambil videonya dan diviralkan di facebook. Sementara untuk istrinya kebetulan masih menyusui, sang ibu masih kita mintai keterangannya sebagai saksi", tutup Kanit PPA tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.



Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network