BATUBARA, iNewsAsahanRaya.id - Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil amankan tersangka melakukan pencurian sepeda motor. Pelaku berinisial IL (40) Warga Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara ditangkap pada Sabtu (11/5).
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala kepada awak media, Kamis (16/5) mengungkapkan, tersangka IL alias Iblis melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) milik Yusnani Warga desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara. Saat kejadian, korban sedang belanja di dalam grosir milik Uwin arko di Dusun III Desa Ujung Kubu pada 18 Desember 2023 sekira pukul 17.40 Wib.
“Tersangka ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa tersangka sedang berada di rumah nya setelah 5 bulan kabur melarikan dari kejaran polisi, dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah menerima informasi dari warga, tentang keberadaan nya, kita langsung menangkap pelaku," ujarnya.
Kemudian saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan telah menjualnya.
“Selanjut nya tersangka diboyong ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan keberadaan barang bukti sedang dilacak Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku. Pelaku dikenakan melanggar Pasal 363 dari KUH Pidana,” jelasnya.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait