Dituding Lakukan PHK Sepihak, BRI Sebut Sudah Penuhi Kewajiban Sesuai Prosedur

Randi Kurniawan
Foto, Pemimpin Cabang BRI rantauprapat, Winoto, diruang kerjanya. iNewsAsahanRaya.id/ Randi Kurniawan.

LABUHANBATU, iNewsAsahanRaya.id  - BRI Kantor Cabang  Rantauprapat siap tempuh jalur hukum hadapi gugatan dari Riris Dahlia Sianturi (RDS), seorang mantan karyawan yang diduga mengajukan gugatan akibat kontraknya tidak diperpanjang. Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Medan melalui kuasa hukumnya.

Pemimpin Cabang BRI Rantauprapat, Winoto, mengatakan kepada media Selasa (4/6/2024) membenarkan adanya gugatan tersebut.

"RDS adalah pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kontraknya  diperpanjang setiap tahun, posisi terakhir yang diemban oleh RDS adalah sebagai Customer Service," ungkapnya

Winoto menambahkan, BRI telah berusaha memberikan kesempatan kepada RDS untuk naik jenjang karir melalui Brilian Banking Officer Program (BBOP), tetapi kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh RDS.

Menurut Winoto, BRI juga telah memenuhi kompensasi kepada karyawan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kompensasi selalu diberikan dari kantor pusat sesuai PP No 35 tahun 2021 setiap berakhirnya kontrak kerja. Namun beliau menggugat kita, itu kan hak dia, ya kita siap menghadapinya," tuturnya.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network