Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Palti Hutabarat di PN Kisaran, Ungkap Rasa Solidaritas Relawan Sejati

Dinar Fitra Maghiszha
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekalius mantan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo hadir langsung dalam sidang pledoi kasus UU ITE yang menyeret Palti Hutabarat di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (30/7).  Foto: Ist

KISARAN, iNewsAsahanRaya.id - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekalius mantan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo hadir langsung dalam sidang pledoi kasus UU ITE yang menyeret Palti Hutabarat di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (30/7). 

Bersama Ketua Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, Ganjar menunggu berjam-jam untuk memberikan dukungan pada Palti, yang merupakan relawannya itu.

"Saya hadir di sini untuk menyemangati Palti agar tetap tegar. Palti kamu tidak sendirian, banyak orang yang mendukung kamu," kata Ganjar usai sidang di PN Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (30/7).

Ganjar tiba di PN Kisaran sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara sidang dengan agenda pembacaan pledoi baru dibuka pukul 15.50 WIB.

Ganjar duduk di barisan depan kursi pengunjung, didampingi Todung dan beberapa tim hukum TPN untuk mengikuti persidangan dari awal hingga akhir.

Ganjar nampak seksama mendengar pledoi yang dibacakan kuasa hukum Palti. Selain itu, ia juga mendengar pledoi yang disampaikan Palti secara pribadi.

Ganjar mengakui dirinya tidak mengenal Palti secara pribadi, tetapi mengetahui Palti merupakan pendukung yang sama dalam Pilpres 2019 dan Pilpres 2024.

"Inilah solidaritas pada seseorang yang sudah pernah membantu saya dan memperjuangkan saya," tegasnya.

Ganjar berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Palti. "Mudah mudahan ini jadi pembelajaran semuanya, bahwa kita butuh peradilan yang bebas, tidak memihak dan tidak membuat masyarakat takut," pungkasnya.

Palti Hutabarat dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Influencer sekaligus relawan Ganjar-Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong ke media sosial terkait rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkompimda di Batu Bara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network