BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara menetapkan sebanyak 794 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Komisioner KPU Batubara Sulianto didampingi Burhan, Rabu (7/8/2024) menginformasikan kepada wartawan, bahwa jumlah TPS tersebut berkurang sekitar 40 persen dari TPS Pemilu sebelumnya yang berjumlah 1446 TPS.Pengurangan TPS dikatakan sesuai PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang data pemilih, yang intinya daftar pemilih per TPS maksimum 600 pemilih. TPS yang jumlah pemilih di bawah itu digabung.
Menurut Sulianto, estimasi proses mulai dari pendaftaran di TPS hingga pencoblosan surat suara hanya memakan waktu sekitar 2 menit. Selain TPS umum, KPU juga menetapkan 3 TPS Lokasi khusus (Lokus) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)."Intinya Pemilu kali ini sudah lebih gampang, karena hanya 2 jenis pemilihan yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur juga Bupati dan Wakil Bupati, serta ada gambar dan nama calon," ucap Sulianto
Penulis : Iwan obot cornelio.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait