Medan, iNewsAsahanRaya.id - Diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumahtangga (KDRT), seorang oknum karyawan BUMN berinisial ABS diserahkan oleh pihak penyidik PPA Polres Pelabuhan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Cabjari Deliserdang di Labuhandeli.
Tersangka ABS diduga melakukan tindak pidana terhadap istrinya dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Setelah diserahkan ke JPU Tahap II, tersangka ABS langsung ditahan.
Kasubsi Intel Dan Tata Usaha Negara Cabjari Labuhandeli, Martin Pardede menyebutkan, tersangka ABS diserahkan oleh penyidik PPA Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu (5/12) kepada JPU Cabjari Deliserdang di Labuhandeli bersama barang bukti.
"Setelah berkas diterima, tersangka ABS langsung ditahan," ujar Martin Pardede.
Dijelaskan Martin, antara korban dan tersangka tidak ditemukan kata perdamaian sebagaimana amanat Jaksa Agung Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice, dan selanjutnya korban melakukan berita acara penolakan perdamaian.
"Pada saat dilakukan Tahap II /Penyerahan Tersangka dan barang bukti tersebut terhadap diri tersangka Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap diri tersangka, pelaku KDRT tersebut. Bahwa pada saat dilakukan tahap II tersangka didampingi oleh orang yang mengaku – ngaku sebagai Penasehat Hukum dari tersangka tersebut tanpa adanya Surat Kuasa dari tersangka kepada seorang yang mengaku sebagai Penasehat Hukumnya tersebut.
Dikarenakan tidak terdapat Surat Kuasa dari Tersangka Kepada seorang yang mengaku sebagai Penasehat Hukum tersebut, kemudian Penuntut Umum tidak memperkenankan orang tersebut untuk memasuki Ruang Tahap II namun tetap dapat mengikuti dan memperhatikan jalannya Pemeriksaan Tahap II tersebut dari depan Pintu ruangan tahap II Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang Di Labuhandeli," terang Martin.
Selanjutnya, tambah Martin, seorang yang mengaku sebagai Penasehat Hukumnya tersebut meminta agar dilakukan penangguhan lenahanan terhadap diri tersangka, namun dikarenakan hari sudah sore dan terhadap Permohonan Penangguhan Penahanan tersebut belum dibuatkan surat permohonan Penangguhan Penahanan dan belum dimasukkan secara resmi melalui PTSP Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdanh di Labuhandeli maka terhadap permohonan dari tersangka tersebut belum dapat diproses sebagaimana SOP Persuratan pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli.
Oleh sebab itu, tambah Martin, Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan pasal 110 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta SOP Kejaksaan Republik Indonesia.
"Terkait dengan pemberitaan yang saat ini beredar di media online yang mengatakan JPU mengintimidasi tersangka hingga diduga meminta sejumlah jang, Cabjari Labuhandeli dengan tegas menolak dan membantah isu tersebut dikarenakan JPU telah melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan SOP penanganan perkara Kejaksaan Republik Indonesia," tegas Martin seraya menambahkan, terhadap pihak – pihak yang memberitakan tersebut dipersilahkan untuk membuktikan jika terdapat rekaman atau transferan yang membuktikan bahwa Jaksa yang menangani perkara tersebut ada menerima sesuatu dalam bentuk apa pun dari tersangka.
"Cabjari Labuhandeli menilai pemberitaan yang beredar tersebut merupakan berita yang keliru dan tidak berdasar serta hanya framing / bentuk penggiringan Opini yang dilakukan oleh Pihak Tersangka dikarenakan keinginan Penangguhan Penahanan tersangka belum dapat dipenuhi," pungkas Martin.
Editor : Mohd Fadly Pelka