LABUSEL, iNewsAsahanRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menggelar Apel Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Halaman kantor setempat, Senin (3/2/2025). Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh seluruh jajaran pegawai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Selatan Dr. Bayu Setyo Pratomo, SH MH menyampaikan bahwa apel dan deklarasi Zona Integritas WBK dan WBBM dilakukan serentak di seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, berdasarkan surat Kejati Nomor:B-320/L.2/Cr.5/01/2025. Di Kejaksaan Labusel diikuti oleh Kasubagbin, Para Kasi dan Seluruh Pegawai dan Jajaran.
Menurut Kajari, pencapaian Zona Integritas WBK memerlukan kerjasama yang solid dari seluruh pihak di Kejari Labusel serta komitmen untuk melakukan perubahan dengan mempedomani enam cara perubahan yaitu, perubahan di bidang manajemen, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Kajari mengimbau seluruh pegawai agar menghindari praktek korupsi, kolusi, nepotisme dan perbuatan tercela yang dapat mencoreng institusi.
"Diimbau agar seluruh pegawai dapat menghindari praktek-praktek tersebut karena dapat merusak nama baik instansi kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan," jelasnya.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait