Bawa 10 Butir Pil Ekstasi, Ewa Prabowo Ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara

Herman
Foto, Tersangka Kasus Pil Ekstasi Yang Diamankan Satnarkoba Polres Batu Bara iNewsAsahanRaya,id/Herman

BATU BARA, iNewsAsahanRaya,id - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria bernama Ewa Prabowo (28) warga kelurahan Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi. 

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di Perumahan Permai, Dusun Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Rabu (21/05/2025).

Tersangka diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti, Kata Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan.

Adapun barang bukti disita berupa, 10 butir pil ekstasi diduga narkotika jenis Mdma berwarna kuning dengan total berat bruto 2,9 gram, 1 unit ponsel Samsung A20 warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Vario merah tanpa pelat nomor.

Satres Narkoba Polres Batu Bara menyatakan akan melanjutkan penyidikan, termasuk mengembangkan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka. Barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, ia ditahan di Mapolres Batu Bara dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network