BATU BARA, asahanraya.inews.id -Setelah melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan mengumpulkan informasi dari para saksi, akhirnya Polisi berhasil mengungkap motif kasus penganiayaan tersebut bermotif sakit hati kepada kedua korban.
Kepada polisi tersangka F-N 15 tahun warga Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, Sumatera Utara, mengaku nekat menganiaya kedua bocah kakak beradik yakni A-A 9 tahun dan R-N 5 tahun dengan senjata tajam hingga kondisi adik korban kritis, karena merasa sakit hati dengan ucapan adik korban R-N yang sering menghina adik kandung tersangka dengan ucapan bahwa adik kandung tersangka yang masih bayi bukanlah anak kandung ayahnya, ditambah lagi adik korban R-N juga sering meludahi wajah tersangka ketika bermain bersama.
Sejauh ini polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka tunggal atas kejadian tersebut.
Kasi Humas Polres Baru Bara, IPTU RN Zebua mengatakan, karena tersangka dan kedua korban masih berstatus anak dibawah umur dan masih dilindungi oleh undang undang perlindungan anak, tersangka dijerat pasal 80 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 4 tahun penjara, Selasa (28/6).
Sebelumnya tersangka F-N melakukan penganiayaan terhadap 2 bocah kakak beradik dengan menggunakan senjata tajam, disebuah ladang ubi milik warga di Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, Sumatera Utara.
Editor : Mohd Fadly Pelka