Irjen Ferdy Sambo Besok Diperiksa Lagi Pakai Lie Detector
Selasa, 06 September 2022 | 13:36 WIB
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta