4.Segala permasalahan antara Rasulullah SAW dengan para pembeli atau penjual selalu diselesaikan dengan damai dan adil tanpa ada kekhawatiran akan terjadi unsur penipuan di kedua belah pihak.
5. Tidak ada tawar menawar dan pertengkaran antara Rasulullah SAW dan para pelanggannya sebagai sering terjadi pada waktu itu di pasar-pasar.
6. Beliau pernah melarang para pedagang untuk meletakan barang busuk atau jelek di dalam dagangannya. Beliau selalu memberikan barang sesuai dengan adanya dan terbaik bagi konsumennya.
7. Kejujuran Rasulullah SAW dalam bertransaksi ditunjukan dengan cara menyampaikan kondisi riil barang dagangannya.
8. Kejujuran dijadikan sebagai etika dasar dalam melakukan transaksi bisnis.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta