get app
inews
Aa Read Next : Balita 3 Tahun Meregang Nyawa, Ibu Kandung Tega Sayat Tengan Kanan Korban

Biadab! Pasutri Ini Tega Sulut Api Rokok Bahkan Rendam Ponakannya di Kolam Hingga Kritis

Senin, 03 Oktober 2022 | 14:31 WIB
header img
Foto, tersangka JS dan istrinya PM diamankan Satreskrim Polres Karo. iNewsAsahanRaya/Fadly Pelka.

KARO, iNewsAsahanRaya.id - Hati siapa yang tak sakit mengetahui anak balitanya dianiaya hingga kritis, seperti halnya yang dilakukan oleh sepasang suami Istri (Pasutri) di Tanah Karo, Sumatra Utara (Sumut), secara bersama-sama mereka tega menganiaya keponakan kandungnya yang masih berusia 4 tahun.

Korban dipukul kayu lalu direndam ke kolam hingga kritis. Kedua tersangka yakni JS dan istrinya PM. Saat ini, korban berinisial F dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Korban F sempat mengalami kritis akibat mendapat penganiayaan mulai dari pukulan menggunakan kayu disulut dengan rokok hingga direndam dalam kolam saat malam hari. Korban selama ini tinggal bersama tersangka setelah kedua orang tua korban bercerai.

Kasus ini terbongkar setelah ada warga yang melapor ke kepala desa. Kemudian pihak desa melihat ke lokasi dan mendapati korban sudah tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke rumah sakit. Pihak desa pun lalu membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Kekerasan ini dimulai pertama kali pada Maret 2022 oleh bibi korban berinisial PM. Ada perbuatan PM memukul, menampar ini sesuai hasil visum," ucap Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Minggu (2/10/2022).

Kini kedua tersangka telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo. Namun tersangka perempuan dijadikan sebagai tahanan rumah karena hamil 9 bulan.

"JS ditahan, PM jadi tahanan rumah karena hamil 9 bulan," katanya. Kedua tersangka nantinya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang no. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Berita iNews Asahanraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut