get app
inews
Aa Read Next : Patroli Malam Polsek Indrapura Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Siap Siap, Polres Batu Bara Berlakukan Tilang Manual Mulai 1 Juni 2023

Rabu, 17 Mei 2023 | 14:09 WIB
header img
Teks photo : Kasatlantas Polres Batu Bara AKP Hotlan W Siahaan.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2023 dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes, pihaknya akan kembali menerapkan atau memberlakukan tilang manual di wilayah hukum Polres Kabupaten Batu Bara.

Pemberlakuan tilang manual di Kabupaten Batu Bara disebutkan Kapolres dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.5.2./2023, tanggal 12 April 2023.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes melalui Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Hotlan W Siahaan menjelaskan penerapan tilang manual tersebut, Rabu (17/5/23).

"Betul. Pak Kapolres sudah menegaskan akan memberlakukan tilang manual mulai 1 Juni 2023. Ini dilakukan menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri", jelas Siahaan.

Dijelaskan Siahaan, tilang manual dikenakan kepada pelanggaran yang tidak tercakup pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan potensi laka lantas seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm standar SNI.

Juga karena melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis, over load dan over dimention dan ranmor tanpa plat nopol atau dengan nopol palsu.

Adapun target pelaksanaan tilang manual ini menurut Kasat Lantas adalah untuk menekan angka laka lantas dan memberi kesadaran kepada pengendara dan pengemudi agar tertib berlalu lintas.

Agar tidak terkena tilang manual, Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Hotlan W Siahaan menyampaikan imbauan kepada warga Kabupaten Batu Bara khususnya pengendara kendaraan bermotor agar melengkapi alat kelengkapan berkendara.

Sementara kepada orangtua yang memiliki anak dibawah umur  diimbau agar tidak mengijinkan anak dibawah usia 17 tahun atau belum memiliki SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Sayangi nyawa anak anda", imbau Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Hotlan W Siahaan.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut