BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Diduga miliki dan nyambi berdagang narkotika jenis sabu, seorang nelayan inisial MF alias Tama (23) warga Dusun Kuala Sipare Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batu Bara, Kamis (18/5/23) sekira pukul 20.00 Wib.
Saat diringkus di Dusun Pematang Heru Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, dari penguasaannya ditemukan dan disita 3 paket kecil sabu siap edar. Pengungkapan kasus sabu tersebut dibenarkan Kapolsek Medang Deras AKP M Syafi'i AS melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Jumat (19/5/23).
Abdi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personil lidik Polsek Medang Deras memperoleh informasi ada seorang pria berprofesi nelayan yang sedang menguasai memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Begitu memperoleh informasi, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Junaidi langsung memimpin tim opsnal Unit Reskrim meluncur kelokasi sesuai informasi.
Setiba dilokasi, tim melihat keberadaan tersangka sehingga langsung menciduknya tanpa perlawanan.
Ketika digeledah ditemukan 3 paket berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap/bong, 1 bungkus plastik transparan kosong, 1 dompet warna hitam dan 1 tas warna hitam.
Kepada petugas, tersangka mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut untuk diperdagangkan.
Atas temuan barang bukti dan pengakuan tersebut, tim langsung menggelandang tersangka ke Polsek Medang Deras.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut", tutup Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar.
Editor : Mohd Fadly Pelka