BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Muhammad Afriliadi warga Desa Banjar Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya, Muhammad Afriliadi dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang di wilayah hukum Polsek Labuhanruku sesuai laporan polisi, Polres Batu Bara LP/B/63/IV/2022/Spkt/Polsek Labuhan Ruku/ Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, tanggal 20 April 2022.
"Dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Muhammad Afriliadi telah merugikan salah seseorang pengusaha ditempatnya bekerja", jelas Kapolsek Labuhanruku AKP Ferry Kusnadi.
Masuknya tersangka dalam DPO dibenarkan Kapolsek Labuhanruku Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, Senin (22/5/23).
"Tersangka masuk DPO berdasarkan nomor DPO/k63, tanggal 4 Mei 2023", ujarnya. Pada keterangannya disebutkan, DPO Muhammad Afriliadi yang dipersangkakan melanggar Pasal 372 subs Pasal 378 KUH Pidana, memiliki ciri-ciri tinggi badan 165, berat badan kurang lebih 65 kg, rambut hitam lurus. Kulit sawo matang.
"Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa menghubungi Call center Polsek Labuhan Ruku di nomor 0812 6234 7110 atau Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di 0813 7645 7586. Jika menemukan, melihat dan memberikan informasi akurat akan diberikan hadiah", sebut Kapolsek.
Editor : Mohd Fadly Pelka